Jumat, 26 Mei 2017

Pilot Tak Boleh Bawa Masuk Orang Lain ke Dalam Kokpit

Adapun pernyataan Agus ini menanggapi adanya laporan masyarakat | Rifan Financindo
Rifan Financindo
Mengenai hal ini, dia mengaku sudah menginstruksikan Direktur Kelaikudaraan dan Keselamatan Pesawat Udara (KPPU) untuk menyelidiki hal tersebut. Di sisi lain, dia juga mengapresiasi masyarakat yang melaporkan peristiwa tersebut."Keselamatan penerbangan itu bukan hanya tanggung jawab personel pernerbangan, tapi juga tanggung jawab kita semua, termasuk masyarakat luas, karena ini menyangkut nyawa manusia. Saya berterimakasih kepada masyarakat yang telah melaporkan hal tersebut," kata Agus.

Sebelumnya, pemilik akun Facebook atas nama Citra Rienanti menceritakan pengalamannya melihat seorang perempuan dan anaknya memasuki kokpit saat Captain Dimas Rio sedang menerbangkan pesawat, Selasa lalu."Kejanggalan terjadi ketika saya melihat salah satu pramugari memberikan kode kepada penumpang yang duduk di bangku 1F dan 1E yaitu seorang ibu muda beserta putranya yang berusia mungkin sekitar 3 th an untuk meninggalkan bangku yang mereka tempati," demikian penggalan cerita Citra dalam postingan di akun Facebook pada Rabu.

Citra yang saat itu bepergian bersama suaminya curiga karena perempuan dan anak itu tak kunjung kembali atau keluar dari kokpit. Citra bahkan mengecek ke toilet di dekat kokpit dan di sana ternyata tidak ada orang.Karena dipenuhi rasa penasaran, Citra menanyakan hal tersebut kepada pramugari. Namun, pramugari tidak dapat menjawab dengan jelas.Akhirnya pramugari memberi tahu bahwa perempuan dengan anaknya itu masuk ke kokpit menemui suaminya yang juga pilot pesawat itu.

"Pada saat pilot sedang mengoperasikan pesawat, seorang pilot tidak diperbolehkan membawa masuk orang lain ke dalam kokpit tanpa izin," kata Agus, kepada wartawan, Jumat (26/5/2017).Adapun izin yang dimaksud adalah yang sesuai dengan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) atau Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 121.547 tentang "Admission to Flight Deck".

Di dalam aturan itu disebutkan bahwa pilot tak boleh membawa orang lain ke dalam kokpit. Kecuali kru pesawat, inspektur dari Ditjen Perhubungan Udara, orang yang mempunyai sertifikat khusus seperti personel navigasi penerbangan.Atau, orang yang telah mendapatkan izin dari pilot in command, AOC certificate holder management, dan izin dari Dirjen Perhubungan Udara."Selain orang-orang yang sudah disebutkan di atas, tidak seorang pun boleh masuk ke dalam kokpit saat pilot sedang mengoperasikan pesawatnya," tegas Agus.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menegaskan bahwa pilot dilarang membawa orang lain ke dalam kokpit pesawat. Terlebih ketika pesawat sedang beroperasi.
Adapun pernyataan Agus ini menanggapi adanya laporan masyarakat yang menjadi viral di media sosial terkait penerbangan Lion Air JT015 pada tanggal 23 Mei 2017 dengan rute dari Denpasar menuju Jakarta.Saat itu, pilot membawa serta istri dan anaknya masuk ke dalam kokpit ketika pesawat tengah terbang.

Paska-Bom Kampung Melayu, Ada Penambahan Pengamanan di Bandara | Rifan Financindo

Koordinasi pengamanan dengan beberapa pihak terkait terus dilakukan secara intensif. Terlebih peristiwa ledakan bom di Terminal Kampung Melayu berdekatan dengan masuknya bulan suci Ramadhan.Sejak Kamis (25/5/2017) kemarin, pihaknya telah berkoordinasi dengan komite pengamanan tingkat bandara dan nasional."Ada beberapa komite pengamanan nasional untuk mendiskusikan masalah terakhir ini. Ledakan ini mepet banget dengan bulan Ramadhan," kata Agus.

Agus menginstruksikan seluruh pengelola objek vital untuk memperketat pengamanan sesuai SOP yang berlaku. Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, objek vital di penerbangan seperti bandar udara, fasilitas navigasi penerbangan, pesawat, dan lain-lain.Selain itu, ia juga meminta personel keamanan penerbangan disiagakan selama 24 jam."Sesuai instruksi Menhub, kami diminta meningkatkan sistem keamanan untuk pengamanan di objek vital, khususnya airport dan navigasi. Peralatan navigasi kan enggak selamanya ada di airport, tower-tower yang terpisah dari airport nya ini juga harus diberikan perhatian ekstra," kata Agus.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menjelaskan akan ada penambahan pengamanan yang dilakukan di bandar udara.Hal itu merupakan instruksi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi paska peristiwa ledakan bom di Terminal Kampung Melayu, Rabu (24/5/2017) malam."Dua hari lalu ada kejadian (bom di Terminal Kampung Melayu), malam itu juga Menhub mengintruksikan pada seluruh simbol transportasi yang diberikan perhatian ekstra, salah satunya bandar udara," kata Agus, kepada wartawan, di Gedung Airnav, Tangerang, Jumat (26/5/2017).

Kemenhub Perintahkan Pengamanan Bandara Diperketat | Rifan Financindo

Agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan di objek-objek vital tersebut, perlu dilakukan tindakan preventif seperti peningkatan patroli gabungan, peningkatan di perimeter daerah keamanan terbatas Bandar Udara, menempatkan personil keamanan di gerbang-gerbang terluar dari objek vital tersebut.
Dengan demikian, jika ada sesuatu yang mencurigakan, bisa diamankan lebih dini sebelum memasuki objek vital yang dipenuhi penumpang.Agus juga menginstruksikan para pengelola objek vital tersebut agar selalu berkoordinasi dengan Polri dan TNI untuk memperkuat pengamanan tersebut.


Kendati begitu, Kemenhub berharap pengamanan yang ketat tersebut tidak sampai membuat resah masyarakat atau penumpang yang menggunakan objek vital tersebut. Pengamanan harus tetap dilaksanakan dengan cara-cara yang tegas namun tetap humanis, sehingga masyarakat tidak merasa terganggu, bahkan diharapkan bisa turut membantu.

Pengamanan di bandar udara (bandara) diperketat, menyusul terjadinya ledakan bom bunuh diri yang terjadi di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, pada Rabu malam (24/5/2017).Sebagaimana dikutip dari Kontan, Jumat (26/5/2017), Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan Agus Santoso mengatakan teroris menyasar tempat-tempat yang menjadi tempat berkumpul banyak orang.
"Teroris sekarang sudah menyasar ke objek-objek vital transportasi. Karena biasanya di situ terdapat kerumunan orang. Oleh karena itu kita wajib ekstra waspada dan melakukan pengamanan ekstra ketat sesuai dengan aturan dan SOP yang berlaku," ujar Agus, Kamis (25/5/2017).

Objek-objek vital di penerbangan sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, antara lain adalah bandar udara, fasilitas navigasi penerbangan, pesawat udara dan lainnya.Terkait dengan kondisi terkini, Kementerian Perhubungan menginstruksikan kepada pengelola objek-objek vital tersebut untuk memperketat pengamanan dengan menggunakan semua peralatan keamanan dan personil yang tersedia sesuai dengan SOP yang berlaku."Jangan ada toleransi terhadap siapapun dan apapun, terutama adanya gelagat yang mencurigakan, harus diperiksa dan diamankan. Fungsikan semua peralatan pengamanan. Jika ada yang rusak harus segera diperbaiki. Sedangkan personil keamanan penerbangan (aviation security) juga harus disiagakan 24 jam," katanya.


Rifan Financindo 

Senin, 22 Mei 2017

PT. EQUITY WORLD FUTURES PERUSAHAAN TERPERCAYA !

Bagi anda yang ingin menjalankan bisnis investasi di PT. Equity world Futures, akan tetapi terkecoh dengan adanya berita berita yang negatif dan simpang siur dan beredar di internet atau media social sehingga mengurungkan atau membatalkan niat anda untuk menjalankan bisnis investasi maka ini merupakan hal dan tindakan yang salah. Di artikel kali ini kami akan menjelaskan lebih lanjut dan mendetail lagi mengenai perusahaan pialang PT. Equity world Futures.


PT. Equity world Futures ini adalah perusahaan pialang yang sangat aman dan juga terpercaya, hal ini telah dibuktikan dengan adanya kelengkapan keamanan berupa surat izin dan legalitas yang diberikan untuk perusahaan pialang PT. Equity world Futures ini. Mengenai bahwa PT. Equity world Futures ini adalah perusahaan pialang yang menipu atau hanya memberikan keuntungan untuk semua marketing nya dan hanya mendatangkan kerugian untuk investor nya ini adalah pengakuan yang salah dan hanya di lontarkan oleh sebelah pihak saja. Fakta nya, PT. Equity world Futures ini akan memberikan sejumlah layanan, fasilitas, keamanan dan hal hal lain nya yang akan melengkapi bisnis investasi atau jual beli produk financial.

Pada umum nya, pada saat menjalankan bisnis investasi dengan menjual beli produk produk financial, tentu akan mendatangkan keuntungan, dan umum nya seperti yang kita ketahui jika ada keuntungan pasti ada kerugian nya. Apabila anda mengalami masalah seperti hal nya kerugian pada saar menjalankan bisnis jual beli produk financial ini, maka ini adalah jalan anda untuk menuju keberhasilan. Dasarnya, jika ingin sukses pasti ada kendala yang menghampiri.

Sangat kami tegaskan, mengenai berita berita negatif yang beredar di forum kaskus atau media social lain nya perihal perusahaan pialang PT. Equity world Futures ini bukanlah hal yang benar. Siapa saja bisa menuliskan hal hal negatif tersebut tanpa adanya pengakuan yang benar dan jelas dan tanggung jawab atas pernyataannya.

PT. Equity world Futures ini tidak hanya membicarakan keamanan nya tanpa ada bukti yang nyata. Maka dari itu di artikel ini juga akan kami jelaskan mengenai surat izin dan juga legalitas yang diberikan oleh PT. Equity world Futures sebagai bukti nyata untuk anda semua bahwa PT. EQUITY WORLD FUTURES ADALAH PERUSAHAAN PIALANG YANG JUJUR DAN AMAN !

Legalitas PT. Equityworld Futures:
  • Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Nomor : 01 tanggal 2 Juli 2005 oleh Notaris Tan Susy, SH, PT. Goldmany Futures.
  • Pengesahan Departemen Hukum dan HAM Nomor : C-29097 HT.01.010 TH.2005
  • Akta Perubahan Nama PT. Goldmany Futures menjadi PT. Equity- world Futures Nomor : 11 tanggal 4 November 2008, oleh Notaris Tan Susy, SH.
  • Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Nomor : AHU-95798. AH.01.02.TAHUN.2008
  • Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) diBursa Berjangka Jakarta Nomor: SPAB-143/BBJ/09/05
  • Izin Usaha Pialang Berjangka, Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor: 850/BAPPEBTI/SI/12/2005.
  • Keanggotaan Lembaga Kliring Berjangka Indonesia Nomor : 36/AK/KBI/IV/2006.
  • SK Bappebti, Nomor : 95/BAPPEBTI/PER/06/2012 tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA).
  • Perjanjian Kerjasama dengan Pedagang Penyelenggara Sistem Perdagangan Alternatif PT. Royal Assetindo, Surat Perjanjian Kerjasama, Nomor : 162/GM/DIR/V/2006.
  • SK BAPPEBTI Nomor : 1524/BAPPEBTI/SP/4/2007 tentang Pemberian Persetujuan sebagai Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) kepada PT. Goldmany Futures.
  • SK BAPPEBTI Nomor: 05/BAPPEBTI/PN/3/2009 tentang Persetujuan Perubahan Nama PT.Goldmany Futures menjadi PT. Equityworld Futures.
  • Penetapan sebagai Pialang Berjangka yang melakukan kegiatan penerimaan Nasabah secara Elektronik On-Line di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi kepada PT. Equityworld Futures Nomor: 26/BAPPEBTI/KEP-PBK/08/2014